Rumpun
Jabatan
|
:
|
Struktural
|
Nama
Jabatan
|
:
|
Koordinator
Sekretaris Pimpinan
|
Kode
Jabatan
|
:
|
S09
|
Tujuan
Jabatan
|
:
|
Menjamin tercapainya efektivitas dalam
penyelenggaraan dukungan kesekretariatan/tata usaha, dan dukungan sumber daya
serta pelaksanaan tugas lain atas arahan dan kebijakan Pimpinan KPK.
|
Pendidikan
|
:
|
Minimal
Sarjana (S1) segala jurusan, diutamakan S2
|
Pengalaman
|
:
|
- Masa
kerja minimal 7 tahun secara kumulatif di bidang kesekretariatan/tata
usaha dengan 3 tahun pada posisi manajerial;
- Pernah
menjabat Assistant Manager pada perusahaan swasta/BUMN skala menengah -
besar dengan minimal masa jabatan 1 tahun.
|
Tanggung
Jawab dan Tugas Pokok
|
:
|
- Memastikan
tersedianya rumusan konsep perencanaan dan pengendalian serta
pelaksanaan tugas Sekretariat Pimpinan;
- Memastikan
dan mengkoordinasikan pengaturan jadwal dan agenda kegiatan Pimpinan;
- Memastikan
dan mengkoordinasikan penyiapan bahan kegiatan Pimpinan pada acara
kedinasan KPK;
- Memastikan
dan mengkoordinasikan perencanaan dan penyiapan bahan serta
penyelenggaraan rapat Pimpinan dengan Deputi/Sekjen;
- Memastikan
dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan kesekretariatan/tata usaha,
mengkoordinasikan tugas ajudan, dan mendokumentasikan acara Pimpinan dan
kegiatan KPK;
- Memastikan
dan mengkoordinasikan pengelolaan administrasi dan keuangan Pimpinan;
- Memastikan
terlaksananya pengelolaan SDM, barang inventaris dan kerumahtanggaan
Sekretariat Pimpinan;
- Memastikan
terlaksananya tugas lain dalam lingkup bidang Sekretariat Pimpinan atas
perintah Pimpinan;
- Memastikan
tersedianya konsep laporan pelaksanaan tugas Sekretariat Pimpinan secara
berkala.
|
Usia
|
:
|
Minimal
35 tahun pada akhir masa pendaftaran
|
Jumlah
Kebutuhan
|
:
|
1 orang
|
0 komentar:
Posting Komentar