Rumpun
Jabatan
|
:
|
Struktural
|
Nama
Jabatan
|
:
|
Kepala
Bagian Litigasi dan Non Litigasi
|
Kode
Jabatan
|
:
|
S11
|
Tujuan
Jabatan
|
:
|
Menjamin terwujudnya dukungan dan manfaat hukum
serta bantuan hukum bagi KPK yang berkaitan dengan litigasi pada semua
tingkat peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Arbitrase) maupun non litigasi dalam rangka
mendukung tugas dan wewenang KPK.
|
Pendidikan
|
:
|
Minimal
Sarjana (S1) jurusan Hukum, diutamakan S2
|
Pengalaman
|
:
|
- Masa
kerja minimal 7 tahun secara kumulatif di bidang Hukum dengan 3 tahun
pada posisi manajerial;
- Pernah
menjabat Assistant Manager pada perusahaan swasta/BUMN skala menengah -
besar dengan minimal masa jabatan 1 tahun
|
Tanggung
Jawab dan Tugas Pokok
|
:
|
- Memastikan
tersedianya rumusan konsep kebijakan di bidang litigasi;
- Memastikan
terlaksananya pemberian bantuan hukum terhadap Pimpinan KPK, Penasihat
KPK, atau Pegawai KPK untuk mengajukan dan/atau menghadapi gugatan di
semua tingkat peradilan atau melaporkan dan/atau menghadapi tuntutan
pidana terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK;
- Memastikan
terlaksananya perlindungan hukum bagi Pimpinan KPK, Penasihat KPK, atau
Pegawai KPK;
- Memastikan
terlaksananya pemberian penghargaan terhadap pelapor perkara korupsi
sesuai dengan prosedur yang berlaku;
- Memastikan
tersedianya konsep pendapat hukum (legal opinion) terkait litigasi dan
bantuan hukum;
- Memastikan
terlaksananya perlindungan terhadap eksistensi institusi KPK;
- Memastikan
tersedianya penasihat hukum bagi tersangka yang diminta Direktorat
Penyidikan/Direktorat Penuntutan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
- Memastikan
terlaksananya pemberian perlindungan terhadap saksi dan pelapor sesuai
prosedur;
- Memastikan
terlaksananya tugas lain dalam lingkup bidang tugas litigasi dan non
litigasi atas perintah Kepala Biro Hukum;
- Memastikan
tersedianya laporan pelaksanaan tugas Bagian secara berkala.
|
Usia
|
:
|
Minimal
35 tahun pada akhir masa pendaftaran
|
Jumlah
Kebutuhan
|
:
|
1 orang
|
0 komentar:
Posting Komentar