Rumpun
Jabatan
|
:
|
Struktural
|
Nama
Jabatan
|
:
|
Kepala
Sekretariat Bidang Pencegahan
|
Kode
Jabatan
|
:
|
S07
|
Tujuan
Jabatan
|
:
|
Menjamin tersedianya rumusan dan terlaksananya
kegiatan kesekretariatan/tata usaha dan pengelolaan sumber daya di lingkungan
Kedeputian Bidang Pencegahan dalam rangka mendukung program pencegahan tindak
pidana korupsi yang terintegrasi.
|
Pendidikan
|
:
|
Minimal
Sarjana (S1) segala jurusan, diutamakan S2
|
Pengalaman
|
:
|
- Masa
kerja minimal 7 tahun secara kumulatif di bidang administrasi, keuangan,
SDM atau kesekretariatan/tata usaha dengan 3 tahun pada posisi
manajerial;
- Pernah
menjabat Assistant Manager pada perusahaan swasta/BUMN skala menengah -
besar dengan minimal masa jabatan 1 tahun
|
Tanggung
Jawab dan Tugas Pokok
|
:
|
- Memastikan
tersedianya rumusan kebijakan pada Sekretariat Kedeputian Bidang
Pencegahan;
- Pengumpulan
dan penyiapan bahan dalam rangka koordinasi penyusunan rencana/program
dan usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lingkungan Kedeputian
Bidang Pencegahan;
- Pengumpulan
bahan dalam rangka koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pengembangan
sistem, metode dan prosedur kerja di lingkungan Kedeputian Bidang
Pencegahan;
- Pengumpulan
bahan dan pemantauan serta penyajian bahan/data kepada Deputi Bidang
Pencegahan dalam rangka evaluasi penyerapan anggaran dan pencapaian
kinerja di lingkungan Kedeputian Bidang Pencegahan;
- Pengelolaan
administrasi Kedeputian Bidang Pencegahan;
- Pengelolaan
keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), barang inventaris dan
kerumahtanggaan di lingkungan Kedeputian Bidang Pencegahan;
- Pelaksanaan
koordinasi kegiatan kesekretariatan/tata usaha di lingkungan direktorat
pada Kedeputian Bidang Pencegahan;
- Pengumpulan
bahan dalam rangka pelaporan dan evaluasi kinerja di lingkungan
Kedeputian Bidang Pencegahan;
- Pelaksanaan
kerjasama dengan unit-unit lain di lingkungan KPK maupun institusi lain
di luar KPK sesuai dengan lingkup tugasnya dalam rangka pelaksanaan
kegiatan kesekretariatan/tata usaha pada Kedeputian Bidang Pencegahan;
- Pengelolaan
data dan informasi di lingkungan Kedeputian Bidang Pencegahan;
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pencegahan sesuai
tugas-tugas kesekretariatan/tata usaha Kedeputian Bidang Pencegahan;
|
Usia
|
:
|
Minimal
35 tahun pada akhir masa pendaftaran
|
Jumlah
Kebutuhan
|
:
|
1 orang
|
0 komentar:
Posting Komentar