728x90 AdSpace

Featured Post

Peluang Usaha Budidaya Ikan Hias Air Tawar (Ikan Diskus)

Senin, 07 Maret 2016

Syarat posisi Kepala Skretariat Pencegahan


Syarat Posisi Kepala Skretariat Bidang Pencegahan

Rumpun Jabatan
:
Struktural
Nama Jabatan
:
Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan
Kode Jabatan
:
S07
Tujuan Jabatan
:
Menjamin tersedianya rumusan dan terlaksananya kegiatan kesekretariatan/tata usaha dan pengelolaan sumber daya di lingkungan Kedeputian Bidang Pencegahan dalam rangka mendukung program pencegahan tindak pidana korupsi yang terintegrasi.
Pendidikan
:
Minimal Sarjana (S1) segala jurusan, diutamakan S2
Pengalaman
:
  1. Masa kerja minimal 7 tahun secara kumulatif di bidang administrasi, keuangan, SDM atau kesekretariatan/tata usaha dengan 3 tahun pada posisi manajerial;
  2. Pernah menjabat Assistant Manager pada perusahaan swasta/BUMN skala menengah - besar dengan minimal masa jabatan 1 tahun
Tanggung Jawab dan Tugas Pokok
:
  1. Memastikan tersedianya rumusan kebijakan pada Sekretariat Kedeputian Bidang Pencegahan;
  2. Pengumpulan dan penyiapan bahan dalam rangka koordinasi penyusunan rencana/program dan usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lingkungan Kedeputian Bidang Pencegahan;
  3. Pengumpulan bahan dalam rangka koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pengembangan sistem, metode dan prosedur kerja di lingkungan Kedeputian Bidang Pencegahan;
  4. Pengumpulan bahan dan pemantauan serta penyajian bahan/data kepada Deputi Bidang Pencegahan dalam rangka evaluasi penyerapan anggaran dan pencapaian kinerja di lingkungan Kedeputian Bidang Pencegahan;
  5. Pengelolaan administrasi Kedeputian Bidang Pencegahan;
  6. Pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), barang inventaris dan kerumahtanggaan di lingkungan Kedeputian Bidang Pencegahan;
  7. Pelaksanaan koordinasi kegiatan kesekretariatan/tata usaha di lingkungan direktorat pada Kedeputian Bidang Pencegahan;
  8. Pengumpulan bahan dalam rangka pelaporan dan evaluasi kinerja di lingkungan Kedeputian Bidang Pencegahan;
  9. Pelaksanaan kerjasama dengan unit-unit lain di lingkungan KPK maupun institusi lain di luar KPK sesuai dengan lingkup tugasnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan kesekretariatan/tata usaha pada Kedeputian Bidang Pencegahan;
  10. Pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kedeputian Bidang Pencegahan;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pencegahan sesuai tugas-tugas kesekretariatan/tata usaha Kedeputian Bidang Pencegahan;
Usia
:
Minimal 35 tahun pada akhir masa pendaftaran
Jumlah Kebutuhan
:
1 orang


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Syarat posisi Kepala Skretariat Pencegahan Rating: 5 Reviewed By: indrade