Rumpun
Jabatan
|
:
|
Struktural
|
Nama
Jabatan
|
:
|
Direktur
Pengawasan Internal
|
Kode
Jabatan
|
:
|
S04
|
Tujuan
Jabatan
|
:
|
Menjamin tersedianya rumusan dan terlaksananya
kebijakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPK
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan
Pimpinan.
|
Pendidikan
|
:
|
Minimal
Sarjana (S1) segala jurusan, diutamakan S2/S3
|
Pengalaman
|
:
|
- Masa
kerja minimal 10 tahun secara kumulatif di bidang audit
investigasi/pengawasan internal organisasi dengan 5 tahun pada posisi
manajerial;
- Pernah
menjabat Kepala Divisi atau Manager pada perusahaan swasta/BUMN skala
menengah - besar dengan minimal masa jabatan 2 tahun.
|
Tanggung
Jawab dan Tugas Pokok
|
:
|
- Memastikan
tersedianya rumusan kebijakan pada Direktorat Pengawasan Internal dalam
upaya pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Memastikan
terlaksananya program audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan audit
khusus lainnya sesuai kebutuhan termasuk dalam bidang etika dan profesi;
- Memastikan
adanya program konsuItasi berupa pemberian saran dan keterlibatan
langsung dalam proses manajemen tanpa mengambil alih tanggung jawab
manajemen;
- Memastikan
dilakukannya eksaminasi atas perkara tindak pidana korupsi yang ditangani
oleh KPK;
- Memastikan
terlaksananya koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi
terkait lainnya sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan
internal;
- Memastikan
terlaksananya tugas lain dalam lingkup tugas pengawasan internal atas
perintah Deputi PIPM;
- Memastikan
tersusunnya laporan hasil pengawasan internal dan menyampaikannya kepada
Pimpinan KPK atau pihak lain yang berkepentingan dalam lingkup
internal KPK.
|
Usia
|
:
|
Minimal
40 tahun pada akhir masa pendaftaran
|
Jumlah
Kebutuhan
|
:
|
1 orang
|
0 komentar:
Posting Komentar