Rumpun
Jabatan
|
:
|
Struktural
|
Nama
Jabatan
|
:
|
Direktur
Penelitian dan Pengembangan
|
Kode
Jabatan
|
:
|
S01
|
Tujuan
Jabatan
|
:
|
Menjamin tersedianya rumusan dan terlaksananya
kebijakan pencegahan tindak pidana korupsi yang terintegrasi dalam Direktorat
Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi.
|
Pendidikan
|
:
|
Minimal
sarjana (S1) segala jurusan, diutamakan S2/S3 jurusan Ekonomi dan Manajemen.
|
Pengalaman
|
:
|
- Masa
kerja minimal 10 tahun secara kumulatif di bidang penelitian, pengkajian
dan pengembangan dengan 5 tahun pada posisi manajerial;
- Pernah
menjabat Kepala Divisi atau Manager pada perusahaan swasta/BUMN skala
menengah - besar dengan minimal masa jabatan 2 tahun.
|
Tanggung
Jawab dan Tugas Pokok
|
:
|
- Memastikan
tersedianya rumusan kebijakan pada direktorat penelitian, pengkajian dan
pengembangan;
- Memastikan
terlaksananya pemetaan praktik dan potensi tindak pidana korupsi serta
memberikan saran perbaikan untuk mencegahnya;
- Memastikan
terlaksananya program evaluasi upaya pemberantasan dan pencegahan tindak
pidana korupsi serta mengukur dampaknya;
- Memastikan
terlaksananya program kajian sistem pengelolaan administrasi dan
menyampaikan saran perbaikannya;
- Memastikan
terlaksananya pemantauan tindak lanjut dan pengembangan hasil penelitian
dan kajian;
- Memberikan
informasi tentang penelitian, pengkajian dan pengembangan kepada Biro
Humas;
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Deputi Bidang Pencegahan;
- Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
|
Usia
|
:
|
Minimal
40 tahun pada akhir masa pendaftaran
|
Jumlah
Kebutuhan
|
:
|
1 orang
|
0 komentar:
Posting Komentar