Rumpun Jabatan
|
:
|
Struktural
|
Nama Jabatan
|
:
|
Direktur Monitor
|
Kode Jabatan
|
:
|
S03
|
Tujuan Jabatan
|
:
|
Menjamin tersedianya rumusan
kebijakan dan pelaksanaan pengumpulan dan analisis informasi untuk
kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi, kepentingan manajerial dalam
rangka deteksi kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan
kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi.
|
Pendidikan
|
:
|
Minimal S1 di bidang Teknologi Informasi, diutamakan S2/S3
|
Pengalaman
|
:
|
- Masa
kerja minimal 10 tahun secara kumulatif di bidang Teknologi Informasi
dengan 5 tahun pada posisi manajerial;
- Mempunyai
pengalaman dalam perencanaan dan penerapan terhadap berbagai macam
teknik dan metode pengumpulan dan analisis informasi dan data beserta
perangkat teknologi dan piranti lunak serta pelaksanaan operasi kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Mempunyai
pengalaman dalam analisa dan pengumpulan data dan informasi;
- Pernah
menjabat Kepala Divisi atau Manager pada perusahaan swasta/BUMN skala
menengah - besar dengan minimal masa jabatan 2 tahun.
|
Tanggung Jawab dan Tugas Pokok
|
:
|
- Memastikan
tersedianya rumusan kebijakan dan terlaksananya pengumpulan dan analisis
informasi untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi,
kepentingan manajerial dalam rangka deteksi kemungkinan adanya indikasi
tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah
penyebab korupsi;
- Memastikan
terlaksananya fungsi pengumpulan data dan informasi;
- Memastikan
terlaksananya analisis informasi untuk melengkapi bukti permulaan adanya
dugaan tindak pidana korupsi serta deteksi terhadap kerawanan korupsi
dan potensi masalah penyebab korupsi;
- Memastikan
penyampaian informasi dan saran dari hasil pengumpulan dan analisis
informasi kepada Pimpinan melalui Deputi Bidang INDA;
- Memastikan
terlaksananya pemberian dukungan dan pelaksanaan Digital Forensic;
- Memastikan
terlaksananya pengelolaan dokumen yang terkait fungsi dan pelaksanaan
tugas Direktorat Monitor;
- Memastikan
terlaksananya koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun
di luar negeri dalam rangka melaksanakan fungsinya;
- Melaksakan
tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi
Bidang INDA;
- Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
|
Usia
|
:
|
Minimal 40 tahun pada akhir masa pendaftaran
|
Jumlah Kebutuhan
|
:
|
1 orang
|
0 komentar:
Posting Komentar