Rumpun
Jabatan
|
:
|
Struktural
|
Nama
Jabatan
|
:
|
Direktur
Pengolahan Informasi dan Data
|
Kode
Jabatan
|
:
|
S02
|
Tujuan
Jabatan
|
:
|
Menjamin tersedianya rumusan kebijakan dan
terlaksananya pengolahan informasi dan data, serta pemberian dukungan sistem,
teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan KPK
|
Pendidikan
|
:
|
Minimal
S1 di bidang Teknologi Informasi, diutamakan S2/S3
|
Pengalaman
|
:
|
- Masa
kerja minimal 10 tahun secara kumulatif di bidang Teknologi Informasi
dengan 5 tahun pada posisi manajerial;
- Mempunyai
pengalaman dalam perencanaan dan penerapan Teknologi Informasi;
- Mempunyai
pengalaman dalam analisa dan pengumpulan informasi dan data;
- Pernah
menjabat Kepala Divisi atau Manager pada perusahaan swasta/BUMN skala
menengah - besar dengan minimal masa jabatan 2 tahun.
|
Tanggung
Jawab dan Tugas Pokok
|
:
|
- Memastikan
tersedianya rumusan kebijakan pada Direktorat Pengolahan Informasi dan
Data dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Memastikan
pengelolaan dan pengintegrasian basis data yang ada di lingkungan KPK;
- Memastikan
pengolahan informasi dan data strategis, termasuk sistem pelaporan hasil
analisis informasi untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi
maupun kepentingan manajerial berdasarkan permintaan unit kerja lain;
- Memastikan
penyampaian hasil analisis informasi kepada Pimpinan melalui Deputi
Bidang INDA;
- Memastikan
pelaksanaan tata kelola, pengembangan dan operasional sistem, teknologi
informasi dan komunikasi di lingkungan KPK;
- Memastikan
pelaksanaan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun
di luar negeri dalam rangka melaksanakan fungsi;
- Menyampaikan
informasi tentang pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Biro Humas;
- Melaksanakan
tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi
Bidang INDA;
- Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
|
Usia
|
:
|
Minimal
40 tahun pada akhir masa pendaftaran
|
Jumlah
Kebutuhan
|
:
|
1 orang
|
0 komentar:
Posting Komentar