Rumpun Jabatan
|
:
|
Struktural
|
Nama Jabatan
|
:
|
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum
|
Kode Jabatan
|
:
|
S10
|
Tujuan Jabatan
|
:
|
Menjamin terwujudnya dukungan dan
manfaat hukum serta bantuan hukum bagi KPK yang berkaitan dengan perancangan
peraturan dan produk hukum dalam rangka kepatuhan pada peraturan
perundang-undangan.
|
Pendidikan
|
:
|
Minimal Sarjana (S1) jurusan Hukum, diutamakan S2
|
Pengalaman
|
:
|
- Masa
kerja minimal 7 tahun secara kumulatif di bidang Hukum dengan 3 tahun
pada posisi manajerial;
- Pernah
menjabat Assistant Manager pada perusahaan swasta/BUMN skala menengah -
besar dengan minimal masa jabatan 1 tahun
|
Tanggung Jawab dan Tugas Pokok
|
:
|
- Memastikan
tersedianya rumusan konsep kebijakan di bidang perancangan peraturan dan
produk hukum;
- Memastikan
terlaksananya koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan
(legislasi dan regulasi);
- Memastikan
terlaksananya koordinasi penyusunan peraturan internal (regulasi
internal) dan keputusan (beschikking);
- Memastikan
terlaksananya harmonisasi peraturan internal (regulasi internal) ;
- Memastikan
tersedianya kajian hukum, pembaharuan hukum dan advokasi dalam rangka
pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Memastikan
tersedianya dokumen perjanjian termasuk nota kesepahaman, kesepakatan
bersama, peraturan bersama, pakta integritas, baik nasional maupun
internasional;
- Memastikan
tersedianya pendapat hukum (legal opinion) bagi Pimpinan/internal KPK ;
- Memastikan
terlaksananya pemberian informasi hukum (legal information) kepada
eksternal KPK termasuk menjadi narasumber dan pengelolaan konten Kanal
KPK;
- Memastikan
terlaksananya pendataan dan analisis putusan pengadilan tindak pidana
korupsi dan putusan yang terkait tindak pidana korupsi di wilayah
Indonesia;
- Memastikan
terlaksananya dokumentasi hukum;
- Memastikan
terlaksananya tugas lain dalam lingkup bidang tugas perancangan
peraturan dan produk hukum atas perintah Kepala Biro Hukum.
|
Usia
|
:
|
Minimal 35 tahun pada akhir masa pendaftaran
|
Jumlah Kebutuhan
|
:
|
1 orang
|
0 komentar:
Posting Komentar