Rumpun
Jabatan
|
:
|
Struktural
|
Nama
Jabatan
|
:
|
Kepala
Biro Sumber Daya Manusia
|
Kode
Jabatan
|
:
|
S06
|
Tujuan
Jabatan
|
:
|
Menjamin tercapainya efektivitas dalam penyusunan
kebijakan di bidang sumber daya manusia KPK, pelaksanaan perencanaan dan
pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan,
dan pemberian pelayanan kepegawaian dalam rangka profesionalisme sumber daya
manusia KPK.
|
Pendidikan
|
:
|
Minimal
Sarjana (S1), diutamakan S2/S3 dari Psikologi/Hukum/Manajemen
|
Pengalaman
|
:
|
- Masa
kerja minimal 10 tahun secara kumulatif di bidang SDM dengan 5 tahun
pada posisi manajerial;
- Menguasai
CBHRM (competency based human resources management).
- Memahami
manajemen kinerja berbasis balanced scorecard.
- Menguasai
perundang-undangan dan peraturan terkait dengan SDM.
- Pernah
menjabat Kepala Divisi atau Manager pada perusahaan swasta/BUMN skala
menengah - besar dengan minimal masa jabatan 2 tahun.
|
Tanggung
Jawab dan Tugas Pokok
|
:
|
- Memastikan
tersedianya rumusan konsep kebijakan di bidang SDM;
- Memastikan
tersedianya konsep rumusan penyusunan blue print SDM;
- Memastikan
terlaksananya urusan pemenuhan komponen reformasi birokrasi;
- Memastikan
terlaksananya koordinasi penyusunan rencana pengembangan SDM;
- Memastikan
tersedianya konsep kebutuhan SDM sesuai dengan beban kerja unit;
- Memastikan
terselenggaranya pelaksanaan sistem pengelolaan kinerja pegawai;
- Memastikan
terlaksananya induksi serta pendidikan dan pelatihan bagi pegawai;
- Memastikan
terlaksananya urusan kompensasi pegawai dan benefit lainnya;
- Mengkoordinasikan
pelaksanaan hubungan kepegawaian dan penyelesaian masalah kepegawaian;
- Mengkoordinasikan
pengelolaan sistem informasi kepegawaian;
- Melakukan
penyiapan bahan tanggapan atas temuan aparat pengawasan terkait SDM;
- Memberikan
informasi tentang manajemen sumber daya manusia KPK kepada Biro Humas;
- Melaksanakan
tugas lain dalam lingkup bidang tugas manajemen SDM atas perintah
Sekretaris Jenderal;
- Mengkoordinasikan
penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro SDM secara berkala.
|
Usia
|
:
|
Minimal
40 tahun pada akhir masa pendaftaran
|
Jumlah
Kebutuhan
|
:
|
1 orang
|
0 komentar:
Posting Komentar