LPDP adalah singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Pada tahun 2011,
Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa
pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan pemanfaatan hasil
pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dengan
personil pejabat dan pegawai merupakan gabungan antara pegawai Kementerian
Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menteri Keuangan
melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28
Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang bertanggung jawab langsung
kepada Menteri Keuangan. Lembaga ini berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Mensteri Agama. Melalui Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan
sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum.
INFO BEASISWA :
0 komentar:
Posting Komentar