Karpeg adalah Kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik pegawai Pusat ataupun Pegawai Daerah.
Adapun tujuan dari ditetapkannya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegang kartu tersebut bahwa ia adalah benar-benar seorang PNS, dan berhak mendapatkan fasilitas bagi PNS yang telah disediakan oleh negara.
Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS, maka Karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Manfaat dari Karpeg selain sebagai kartu identitas, juga merupakan salah satu kelengkapan administrasi kepegawaian yang selalu diminta pada saat pengurusan yang berhubungan dengan status pegawai, seperti kenaikan pangkat, pengurusan TASPEN, Kredit Kepegawaian/Bank dll.
Sumber hukum dasar penetapan Karpeg adalah Keputusan Kepala BAKN Nomor: 01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994.
Berikut ini infografis tatacara pengurusan KARPEG.
Infografis Tatacara Pengurusan Kartu Pegawai (Karpeg) |
0 komentar:
Posting Komentar